Direktur PT. Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 9,9 M

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 02:00 WIB
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi terlibat kasus suap. (Tangkapan layar youtube BASARNAS OFFICIAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT. Kindah Abadi Utama sekaligus Pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa memberikan suap kepada eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp 9,9 M.

"Yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas.

Uang itu diberikan kepada Henri dalam rangka pengondisian kegiatan pengadaan barang atau jasa di Basarnas.


"Untuk memenangkan PT. Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Basarnas," jelas Jaksa.

Adapun proyek pengadaan barang atau jaksa yang dimaksud dalam dakwaan ini adalah pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021, pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) senilai Rp 9.918.536.100.

"Henri Alfiandi menyampaikan kepada terdakwa agar memberikan uang fee sebesar 10% dari nilai proyek yang dilaksanakan oleh terdakwa," jelas jaksa.

Terkait uang fee itu, Jaksa menyebut Henri memerintahkan Afri agar menjadi pihak yang menerima sekaligus mengelola uang.

"Dalam pengelolaanya, uang fee berasal dari pemungutan fee 10% dari nilai proyek yang ada di Basarnas dengan alokasi pembagiannya sebesar sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, 77.5% untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya," tutur Jaksa.

Jaksa mengungkap pada 2021 Terdakwa selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 06/PPK-04/PERJ/VIII/SAR- 2021 tentang Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai pekerjaan sebesar Rp14.480.718.600.00.

Lalu, untuk Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV dengan nilai pekerjaan sebesar Rp9.918.536.100,00 yang dimenangkan CV Pandu Aksara, ditandatangani oleh Nurdin Sakbani selaku Direktur CV Pandu Aksara pada tanggal 1 September 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 07/PPK-04/PERJ/IX/SAR-2021.

Usai melakukan penandatanganan tersebut, terdakwa kembali menemui Henri di Kantor Basarnas untuk membahas dan mendapatkan arahan terkait pengerjaan pengadaan proyek tersebut.

"Henri Alfiandi menyampaikan kembali kepada Terdakwa agar memberikan uang fee sebesar 10% dari nilai pekerjaan pengadaan yang telah Terdakwa dapatkan yaitu Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 dan Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021," jelas Jaksa.

"Serta pemberian uang fee pada kegiatan pengadaan lainnya di Basamas yang nantinya akan dilaksanakan Terdakwa. Terhadap permintaan uang fee tersebut. Terdakwa menyetujuinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Roni dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(mab/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK