Yusril Anggap Putusan MK Cacat: Mengandung Penyelundupan Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 15:45 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menganggap ada kecacatan hukum dari putusan MK mengabulkan gugatan uji materi pasal syarat capres-cawapres (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan salah satu gugatan pasal tentang syarat capres-cawapres mengandung penyelundupan hukum

Gugatan yang dimaksud adalah uji materi terhadap pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung satu cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum," kata Yusril dalam Diskusi Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Ia menjelaskan putusan yang diambil MK itu tidak bulat. Dalam putusan, ada tiga hakim yang menyetujui, dua hakim concurring opinion, dan empat hakim dissenting opinion.

"Jadi kalau concurring, walaupun argumennya berbeda dianggap setuju dengan putusan. Maka putusan itu bisa 3 itu setuju sepenuhnya, 2 concurring, 4 dissenting. Jadi putusan kemarin 5-4," katanya.

Namun, Yusril menilai argumen hakim yang menyatakan concurring itu seharusnya adalah dissenting.

Menurutnya, jika hakim yang concurring dikelompokkan menjadi dissenting, maka permohonan uji materi itu seharusnya tidak dikabulkan oleh MK.

"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? itulah yang saya katakan penyelundupan. Diselundupkan, yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5-4," katanya.

Yusril juga menyoroti pendapat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh yang menyatakan concurring.

Menurutnya, pendapat keduanya menyatakan permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur, bukan kepala daerah secara umum.

"Kalau pendapat Bu Enny dan Pak Foekh itu jelas hanya gubernur, tidak kepala daerah yang lain, termasuk bupati dan wali kota. Jadi pendapat mereka bukan pendapat concurring tapi pendapat dissenting, jadi jelas putusan ini problematik," katanya.

Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin kemarin (16/10).

Pasal yang digugat mengatur syarat capres-cawapres. MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. Diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, melihat praktik di berbagai negara, memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

(yoa/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK