Kronologi Rapat Hakim MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar empat kali rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga akhirnya mengabulkan gugatan syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada Senin (16/10).
Total ada enam perkara yang putusannya dibacakan hakim konstitusi pada hari itu. Keenam perkara itu tercatat dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023.
Lihat Juga : |
Dari enam perkara itu, hanya satu yang dikabulkan sebagian, yaitu perkara nomor 90 yang mengatur syarat batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Sementara tiga perkara ditolak dan dua perkara tidak dapat diterima.
Khusus untuk perkara nomor 90, hakim konstitusi sampai menggelar tiga kali rapat. Berikut ini kronologi rapat yang digelar hakim MK dalam memutus perkara.
19 September
Hakim konstitusi menggelar RPH untuk perkara nomor 29, 51, dan 55. Hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Ketua MK Anwar Usman tidak ikut hadir dalam rapat hari itu.
21 September
Hakim konstitusi menggelar rapat untuk perkara nomor 90. Sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, hadir dalam rapat.
5 Oktober
Sembilan hakim konstitusi kembali menggelar rapat untuk perkara nomor 90.
9 Oktober
Sembilan hakim konstitusi menggelar rapat untuk perkara nomor 90, 91, dan 92.
16 Oktober
MK menggelar sidang pembacaan putusan untuk keenam perkara gugatan syarat batas usia minimal capres-cawapres itu. Tiga perkara, yaitu nomor 29, 51, dan 55 ditolak mahkamah.
Sementara dua perkara, yaitu nomor 91 dan 92 tidak dapat diterima mahkamah. Hanya satu perkara yang dikabulkan sebagian, yaitu nomor 90.
Pada perkara nomor 90, mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017 soal syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK mengubahnya jadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Lalu, ada dua hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
(pop/tsa)