Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengalami perkembangan dalam sepekan terakhir.
Temuan-temuan baru terungkap dalam proses penyidikan, satu di antaranya perihal rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Rumah itu diduga menjadi salah satu tempat pertemuan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan SYL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYL sendiri kini telah ditahan KPK atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
CNNIndonesia.com merangkum perkembangan terkini penyidikan yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir.
SYL menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Bukan di Mapolda Metro Jaya, pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri yang dilibatkan untuk mengasistensi kasus tersebut. SYL tampak didampingi pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.
Penyidik mencecar SYL dengan 22 pertanyaan, secara umum perihal pertemuan dan penyerahan uang untuk Firli.
"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Selasa.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Pemeriksaan keduanya juga bukan kali pertama.
Penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan SYL membuka temuan baru yakni sewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun oleh Firli.
Rumah tersebut telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Perantara sewa rumah bukan orang sembarangan. Perantara itu adalah Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut.
Pada Jumat, 3 November 2023, Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan polisi, Firli dan Alex Tirta saling mengenal. Hal tersebut membantah keterangan yang disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar.
Lebih lanjut, menurut polisi, Firli juga pernah melakukan pertemuan dengan SYL di rumah Kertanegara tersebut. Keterangan polisi ini juga membantah pernyataan Ian Iskandar sebelumnya.
Sejak menerima permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Oktober 2023, KPK belum memberikan keputusan. Polda Metro Jaya juga sudah mengirim surat ke Dewas KPK agar turut mendorong supervisi kasus pemerasan tersebut bisa diwujudkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk selanjutnya memberikan kepastian kepada Polda Metro Jaya.
"Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," lanjut dia.
Ali menjelaskan hal itu sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca halaman selanjutnya...