Mario Dandy Bersaksi di Sidang Rafael Tanpa Disumpah

CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2023 15:45 WIB
Mario Dandy sempat tak mau memberi kesaksian dlam sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy Satriyo sempat tidak mau memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Rafael Alun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo sempat tidak mau memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Dalam kasus itu, duduk sebagai terdakwa Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario.

Saat memulai sidang, hakim awalnya berkata Mario harus disumpah sebelum bersaksi. Saat itu, Mario menyatakan keberatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.

Hakim lalu bertanya pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keberatan Mario itu.

Menurut JPU, Mario bisa bersaksi tanpa disumpah seperti saat anak Rafael Alun lainnya bersaksi di persidangan.

"Sebagaimana saksi sebelumnya Yang Mulia saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama anak dari terdakwa. Andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang Mulia, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan ini," kata JPU.

Hakim juga bertanya pendapat pihak Penasihat Hukum Rafael. Penasihat Hukum menyerahkan keputusan pada Mario.

Setelahnya, Hakim bertanya apakah Mario bersedia bersaksi tanpa disumpah.



"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah. Saudara bersedia memberi keterangan tidak disumpah?" tanya Hakim.

"Bersedia," jawab Mario. Setelahnya, sidang pun langsung dimulai.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER