Polisi menyebut dokter Ulfiyah Ramayanti alias dokter Qory ingin mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Willy Sulistio.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan rencana pencabutan laporan itu baru disampaikan Qory secara lisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut," kata Teguh kepada wartawan, Senin (20/11).
Teguh menduga rencana Qory mencabut laporan KDRT terhadap suaminya itu lantaran sebagai pasangan keduanya masih saling menyayangi.
"Yang kami tau memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyayangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," katanya.
Teguh menyebut penanganan kasus dugaan KDRT itu masih terus berlanjut. Namun, ia memastikan belum ada pencabutan laporan secara resmi.
"Sampai sekarang karena masih belum ada pencabutan jadi kami berasumsi perkara ini tetap berlanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya masih terus memberikan pendampingan terhadap Qory. Selain itu pihaknya juga akan mendalami psikologis Qory dan anaknya usai aksi KDRT.
"Kebetulan hari ini tim ahli psikologis sudah kami undang untuk hadir melakukan pendalaman terhadap keadaan terakhir psikis dan mental dari dokter Qory sendiri dan anak-anaknya," ujarnya.
"Dokter Qory Alhamdulillahh kondisi kesehatannya sudah membaik. Terkait kondisi psikis dan mentalnya kami dalami," kata Teguh menambahkan.
Sebelumnya, kabar hilangnya dokter Qory viral di media sosial setelah sang suami membuat unggahan di akun media sosial X, @Qory20.
Lihat Juga : |
Qory akhirnya ditemukan pada Jumat (17/11) dan berada di Polres Bogor dalam keadaan sehat. Di Polres Bogor, Qory lantas diarahkan untuk membuat laporan terhadap suaminya terkait aksi KDRT.
Buntutnya, polisi pun menetapkan suami Qory, Willy Sulistio sebagai tersangka kasus KDRT. Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).
(dis/fra)