Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan antara Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dengan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2,5 jam lebih, Selasa (21/11).
"Alhamdulillah tadi selama kurang lebih 2,5 jam karena waktu salat dan sebagainya, kira-kira 15 pertanyaan termasuk situasi kondisi tugas pokok dan fungsi plus hubungan saya dengan Pak Lutfi kenal atau tidak," ujar Lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa petang.
Lalu juga mengaku ditanyakan tim penyidik KPK terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors 2019 silam. Kala itu, Lalu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin, di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya pertek [peraturan teknis] dari dinas teknis dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP," ucap Lalu.
"Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya," tambahnya ketika dikonfirmasi apakah ada permainan dalam proses perizinan tambang tersebut.
Selain Lalu, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yaitu Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto serta Alfonsius Alexander dan Angga Saputro selaku karyawan swasta.
Menurut KPK, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar.
Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga menemukan dugaan Lutfi menerima gratifikasi dan akan mendalaminya dalam proses penyidikan.