Jalan Panjang Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 14:46 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Polisi akhirnya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk pertama kalinya.

Saat itu, Firli dijadwalkan akan diperiksa 20 Oktober. Pada panggilan pertama ini, Firli absen dengan alasan ada agenda lain dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK itu pada 24 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu hari jelang pemeriksaan atau pada 23 Oktober, pimpinan KPK mengirim surat yang berisi permintaan agar pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim Polri. Bukan di Polda Metro Jaya.

Permintaan itu disanggupi. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas berkoordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Firli pun hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, meski secara diam-diam. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Firli tak terlihat memasuki Gedung Bareskrim Polri tempat pemeriksaan dari lobi depan maupun belakang.

Dari info yang diperoleh, Firli diduga memasuki Gedung Bareskrim melewati akses Gedung Rupatama atau bangunan yang menjadi lokasi kantor Kapolri dan Wakapolri. Gedung Rupatama memang tersambung dengan Gedung Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan itu, Ade mengungkapkan Firli mengakui pernah bertemu dengan Syahrul pada Maret 2022. Ini terkait beredarnya foto pertemuan Firli dan Syahrul di GOR Tangki.

"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kami lakukan. (Firli) membenarkan (pertemuan)," kata Ade di Bareskrim Polri, Selasa (24/10)

Rumah Firli Digeledah

Setelahnya, pada 26 Oktober polisi menggeledah dua rumah Firli. Masing-masing berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan ini, polisi pun memeriksa bos alexis, Alex Tirta. Ia diketahui merupakan penyewa pertama rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara. Alex kemudian menyewakan kembali rumah itu ke Firli dengan harga sewa Rp650 juta per tahun.

Polisi juga membeberkan fakta bahwa Firli dan Syahrul pernah bertemu di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46 tersebut. Namun, tak diungkap berapa kali mereka bertemu di sana.

Proses penyidikan pun terus dilakukan. Penyidik lantas memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada 7 November.

Di sisi lain, Firli lagi-lagi absen pada jadwal pemeriksaan kedua ini. Firli berdalih sudah memiliki kegiatan di Aceh selaku Ketua KPK. Agenda pemeriksaan lantas dijadwalkan ulang pada 14 November.

Sehari sebelum agenda pemeriksaan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyampaikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan ini.

"Ya nanti dari tim kami, mungkin segera," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11).

Namun, Firli kembali absen dengan beralasan sudah lebih dulu memiliki jadwal klarifikasi di Dewan Pengawas KPK. Padahal, klarifikasi di Dewas KPK diagendakan pada 13 November, bukan 14 November.

Ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya itu disampaikan lewat sebuah surat yang dikirimkan oleh Kepala Biro Hukum KPK.



Firli ogah disebut mangkir

Dalam surat itu, Firli juga sekaligus meminta agar pemeriksaannya nanti kembali dilakukan di Bareskrim Polri.

Pada 14 November, Firli justru tampil memimpin konferensi pers kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.

Dalam konferensi pers itu, Firli turut memastikan tidak akan menghadiri agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan. Firli juga ogah disebut mangkir karena mengaku selalu menyurati penyidik Polda Metro Jaya mengenai alasan ketidakhadirannya.

"Untuk Polda Metro Jaya, Kepala Biro Hukum dengan [tim] Koordinasi Supervisi (Korsup) sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

"Dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup," imbuhnya.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Firli pada 16 November. Sesuai permintaan Firli, pemeriksaan pun dilakukan di Bareskrim Polri.

Seperti pada pemeriksaan pertama, Firli kembali datang secara diam-diam untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia pun diperiksa selama 3,5 jam dan dicecar dengan 15 pertanyaan.

Usai diperiksa, Firli lagi-lagi berupaya menghindari kejaran awak media. Firli langsung bergegas masuk menuju mobil dan menghindari wartawan yang sudah berkumpul menunggu kehadirannya sepanjang hari.

Firli bahkan menutup mukanya dengan tas yang dia bawa untuk menghindari kejaran pertanyaan dari media.

Firli jadi tersangka pemerasan

Enam hari pasca meminta keterangan tambahan dari Firli, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara. Hasilnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tutur Ade, Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD di beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Selain itu, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan segera memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan akan dilakukan.

KPK merespons penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Firli tetap berkantor setelah diumumkan sebagai tersangka.

"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," ujar Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER