Pleidoi Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Lord Luhut

CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 14:23 WIB
Dalam pleidoinya, Haris memohon dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada, "majelis hakim yang mulia dan terhormat, yang dicintai oleh keluarganya."
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan dirinya dan aktivis Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Permintaan itu Haris sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (27/11).

Haris mengaku yakin tidak ada tindak pidana yang dilakukan dirinya dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, majelis hakim yang mulia dan terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," kata Haris.

Haris berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan jernih dalam membedakan kritik dan hinaan. Terlebih, kata dia, siniar yang dipermasalahkan dalam kasus ini berdasarkan hasil riset.

"Saya berharap Majelis Hakim bisa menjadi aktor yang lurus, yang bersih, melihat perbedaan kritik dan hinaan. Melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia," tutur Haris.

Lebih lanjut, Haris berharap Majelis Hakim menjadi hakim yang berani dalam membebaskan dirinya dalam perkara ini.

"Saya yakin Majelis Hakim bisa menjadi pembebas, bukan untuk saya saja. Namun, pembebas yang berani menghentikan praktik yang tidak seimbang kepada seluruh warga di Indonesia ini," ujar dia.

Dalam perkara ini, Haris dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 Juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara ini.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

(mab/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER