Pleidoi Fatia: Saya Kehilangan Kesempatan Merawat Orang Tua

CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2023 13:22 WIB
Terdakwa Fatia Maulidiyanti tak bisa merawat orang tuanya sesaat sebelum meninggal dunia karena harus menjalani sidang dalam kasus "Lord Luhut".
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Fatia Maulidiyanti mengaku tak bisa merawat orang tuanya sesaat sebelum meninggal dunia karena harus menjalani sidang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengakuan tersebut ia sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (27/11) malam.

"Hal yang paling menyakitkan bagi saya ialah kasus ini membuat saya kehilangan kesempatan terbaik untuk hadir merawat, berbakti kepada satu-satunya orang tua selama ia sakit serta di saat waktu-waktu terakhirnya," kata Fatia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatia mengaku turut mengalami kerugian berupa gagal melanjutkan studinya di luar negeri akibat harus dimejahijaukan dalam kasus ini.

Tak hanya itu, Fatia mengaku turut didoxing di media sosial. Ia juga mengaku turut dihina sebagai perempuan yang tak tahu sopan santun dan sejarah.

"Beberapa kesempatan melanjutkan studi yang akhirnya harus saya lepaskan. Doxing di media sosial, cercaan sebagai perempuan muda yang tidak paham sejarah dan tidak tahu sopan santun," ujar Fatia.

Kendati demikian, Fatia mengaku menyebut ragam kesedihan itu bukan untuk menunjukkan dirinya menyesal atas kasus ini.

Menurutnya, hal itu adalah konsekuensi yang harus ia hadapi sebagai aktivis pembela HAM.

"Namun, kesedihan itu bukan berarti saya menyesali situasi dan keadaan ini. Saya sadar sepenuhnya ini adalah risiko yang harus saya hadapi," kata dia.

"Saya akan berjuang semaksimal mungkin agar kebenaran menjadi terang dan memberikan ruang untuk publik bahwa semua orang semestinya setara di depan hukum," sambungnya.

Dalam kasus ini, Fatia dituntut pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mab/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER