Penyidik Minta Saut Jelaskan Pelanggaran Firli Bahuri di KPK

CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2023 18:00 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa penyidik sekitar dua jam di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKSaut Situmorang telah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Firli kini Komisioner nonaktif KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan yang berjalan kurang lebih dua jam, Saut mengaku menjawab lima pertanyaan dari penyidik.

Ia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli yang dinilai bertentangan dengan prinsip KPK.

Adapun prinsip KPK yang dimaksud Saut yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

"Nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan (Firli) seperti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar," ujarnya kepada wartawan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan penjelasan soal kaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli dengan tugas dan kewenangan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kaitannya dengan Dewas itu kan dia sensornya integrity, sinergi, kepemimpinan, proporsionalisme, keadilan, itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan," jelasnya.

"Kita tadi fokus kepada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. Which is Dewas yang enggak mengawasi nilai-nilai itu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Saut sendiri sudah sempat dimintai keterangan juga sebagai ahli di Polda Metro Jaya pada tahap proses penyidikan. Ketika itu, Saut mengaku diperiksa untuk dimintai keterangannya soal UU KPK.

Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara. Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK