Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri rampung memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan total terdapat 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Firli, pada Jumat (1/12) hari ini.
Arief menyebut salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli. Dalam kasus ini penyidik sebelumnya menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Arief menyebut penyidik juga turut mendalami peristiwa pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji.
"Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan seputar kewajiban dan larangan terkait jabatan Pimpinan KPK yang sempat diemban Firli. Terakhir, kata dia, penyidik turut mendalami aset dan kekayaan Firli termasuk LHKPN.
"Pemeriksaan harta kekayaan dan lhkpn; aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," pungkasnya.
Diketahui pada Jumat ini adalah pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diusut penyidik Polda Metro Jaya itu.
Dia diperiksa di gedung Bareskrim Polri sejak Jumat pagi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan mulai diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.
Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama. Firli kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.
Hal serupa juga sempat terjadi saat Firli menjalani dua pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi untuk kasus itu di Bareskrim Polri, pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) kemarin.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.