Menjaga Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari Gerus Tambang
Kehidupan masyarakat Pulau Wawonii tak lagi sama setelah perusahaan pertambangan nikel beroperasi di sana dalam beberapa tahun terakhir. Air sungai dan laut keruh bercampur lumpur. Petani gagal panen. Nelayan harus melaut lebih jauh lagi untuk menangkap ikan.
Selain itu, konflik horizontal tak bisa dibendung. Masyarakat Pulau Wawonii terbelah jadi dua kelompok, yakni mereka yang menolak tambang dan mendukung tambang. Kawan yang dulu pernah akrab menjadi asing. Orang tua dan anak, adik dan kakak, bertengkar perkara tanah warisan yang mau dibeli perusahaan tambang.
"Sekarang ada orang tua dan anak, saudara, bertengkar karena persoalan waris. Karena persoalan tanah itu sendiri. Ada suami istri sampai berpisah. Jadi tidak seperti dulu lagi," kata Pani Arpandi, seorang warga Pulau Wawonii, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Salah satu perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di Pulau Wawonii adalah PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka melakukan produksi hingga pengangkutan bijih nikel sejak pertengahan 2022.
Penolakan warga Wawonii terhadap kegiatan PT GKP sudah melewati Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, hingga PTUN Jakarta. Gugatan warga Wawonii di tiga lembaga pengadilan itu dikabulkan majelis hakim.
Pada Desember 2022, MA mengabulkan semua gugatan warga dan membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Kepulauan 2021-2041 terkait dengan pertambangan di Wawonii.
Lalu, pada Februari 2023, PTUN Kendari memenangkan gugatan warga Wawonii soal izin pertambangan PT GKP. Majelis hakim membatalkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GKP pada 2019.
Kemudian, pada September 2023, PTUN Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii.
Namun, PT GKP kini menggugat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k.
Berdasarkan UU Pengelolaan WP3K, yang juga menjadi dasar putusan MA, Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil.
Luas pulau Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara itu hanya 867,58 kilometer persegi. Dalam UU Pengelolaan WP3K pun dijelaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil di antaranya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, budidaya laut, pendidikan dan pelatihan, serta peternakan. Tidak ada satu pun menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya.
Kini, persidangan di MK telah berjalan beberapa bulan. Menurut Pani Arpandi, PT GKP masih terus beraktivitas. Eskavator dan truk masih berkeliaran di Roko Roko, Wawonii Tenggara.
Saat berbincang, Pani mengungkapkan kegelisahannya soal nasib pulau-pulau kecil lainnya. Dia mengatakan gugatan tersebut mengancam semua pulau kecil di Tanah Air.
"Kalau kita kaitkan dengan gugatan mereka, ini bukan hanya berpengaruh negatif terhadap Pulau Wawonii sebenarnya, tapi ini mengancam seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Manager Strategic Affair PT GKP Alexander Lieman membantah perusahaan telah melakukan kerusakan di Pulau Wawonii. Menurutnya, perusahaan sangat ketat menjaga pengelolaan lingkungan sekitar tambang.
Ia pun menilai keruhnya air laut dan sungai di Wawonii sama sekali tak berkaitan dengan aktivitas PT GKP. Alex menjelaskan di Desa Roko Roko Raya, tempat PT GKP beroperasi, air pasti keruh ketika turun hujan dengan intensitas tinggi. Malah, kata Alex, perusahaan membantu warga menyediakan air bersih.
"Ketika kekeruhan ini terjadi dan menyebabkan krisis air bersih, kami dari PT GKP tergerak untuk membantu mencari solusi air bersih warga. Kami buatkan sumur cincin untuk masyarakat, bantu supply water truck selama air keruh, dan kami juga bantu kuras bak air penampungan di desa," ujar Alex saat dihubungi, Rabu (29/11).
Alex mengatakan baru-baru ini, PT GKP melakukan asesmen lingkungan dengan dosen dari Universitas Halu Oleo. Berdasarkan asesmen, perusahaan mengidentifikasi banyak keragaman flora dan fauna di Wawonii yang harus dijaga.
"Ini juga jadi komitmen perusahaan untuk bisa memastikan operasi tambang kami tidak merusak dan mengganggu ekologi ini. Justru kami di sini untuk membantu menjaganya," ucap dia.
Alex kemudian menjelaskan langkah PT GKP menggugat UU Pengelolaan WP3K ke MK demi mendapatkan kepastian hukum agar bisa terus beroperasi. Menurut dia, perusahaan rugi jika kegiatan dihentikan begitu saja.
"Sangat sulit dan merugikan saat kita sudah mulai eksplorasi, mobilisasi, start operasi, dan merekrut banyak karyawan dan tiba-tiba diminta berhenti," kata dia.
Ia juga beralasan larangan kegiatan pertambangan di Wawonii berdampak besar terhadap masyarakat lokal, yaitu mereka yang bekerja dengan perusahaan dan mereka yang membuka usaha sendiri.
Komitmen pemerintah di halaman berikutnya...