Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menjelaskan jika gugatan UU WP3K dikabulkan MK, dampaknya tak hanya akan dirasakan di Pulau Wawonii.
Menurutnya, ada sekitar 13.000 pulau kecil yang terancam 'dihantam' pertambangan jika gugatan lolos. Ia memprediksi akan terjadi krisis ekologis yang menyebabkan pulau-pulau kecil lebih cepat tenggelam.
Jika hal ini terjadi, lanjut Parid, wilayah kedaulatan Indonesia pun akan menyusut. Ia menuturkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai, diukur dari pulau-pulau kecil terluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pulau-pulau kecil terluarnya hilang, itu artinya mundur toh kedaulatan kita," kata Parid saat dihubungi, Kamis (23/11).
Mengutip Antara, pada 2007, pemerintah menyatakan 24 pulau kecil di Indonesia tenggelam akibat bencana alam dan kerusakan lingkungan. Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat itu menjabat, mengatakan empat pulau yang hilang di antaranya disebabkan Tsunami di Aceh.
Sementara itu, pulau lainnya berada di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu hilang karena eksploitasi dan degradasi lingkungan.
Pada kesempatan lain, Freddy juga sempat menyebut sekitar 2.000 pulau kecil terancam hilang jika tak ada langkah serius untuk menghentikan penambangan pasir besar-besaran dan kegiatan lain yang merugikan.
Bertalian dengan itu, Parid menuntut pemerintah agar dengan tegas menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil merupakan pelanggaran konstitusi.
"Pemerintah harusnya tidak normatif, dengan jelas menolak," ujar dia.
Saat dihubungi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo pun memandang PT GKP tak punya kedudukan hukum melayangkan permohonan uji materiil UU Pengelolaan WP3K.
Menurutnya, tak ada hubungan sebab akibat atas kerugian PT GKP dengan pasal di UU Pengelolaan WP3K. Ia mengatakan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k yang digugat PT GKP tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Victor menegaskan UU Pengelolaan WP3K harus dipahami secara komprehensif. Ia menjelaskan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Pemanfaatannya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan lestari, pertanian organik, atau peternakan. Di luar hal-hal prioritas itu, kegiatan lainnya wajib memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, memperhatikan tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
"Dengan demikian dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya maka kegiatan tersebut tidak dilarang," kata Victor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).
Victor menuturkan lokasi pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii sebetulnya merupakan kawasan hutan, sehingga perizinan untuk pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, ia menyatakan KKP berkomitmen menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia menerangkan KKP telah menerbitkan beberapa peraturan menteri sebagai turunan UU PWP3K yang mengatur secara lebih teknis terkait ketentuan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Misalnya, Permen KP Nomor 53 Tahun 2020 jo Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau- pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi.
Kemudian, kata Victor, KKP memiliki program prioritas untuk mengimplementasikan ekonomi biru dengan prinsip keberlanjutan ekologi sebagai panglima. Dengan demikian, setiap kegiatan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan aspek-aspek ekologi, ekonomi, sosial dan budaya.
(tsa)