Polisi menerangkan ihwal rentetan proses pengurusan izin hingga pengamanan pentas teater berjudul Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana mengatakan proses perizinan untuk kegiatan tersebut perlu dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.
Merujuk aturan itu, kata dia, ada tiga kegiatan yang termasuk dalam kategori kegiatan keramaian umum. Yakni, kegiatan berupa keramaian, kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan kegiatan berupa arak-arakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ketiga kegiatan masyarakat tersebut, sesuai dengan Pasal 5 disebutkan bahwa kegiatan tersebut memerlukan surat izin dari pihak kepolisian," kata Miko di Polsek Metro Menteng, Selasa (5/12).
"Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember," sambungnya.
Disampaikan Miko, segala persyaratan pun telah dipenuhi oleh Kayan Production. Termasuk, surat pernyataan.
"Dan tadi disampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan permohonan izin tersebut tidak mendapatkan intimidasi dari pada pihak kepolisian," ucap Miko.
Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, lanjut Miko, Ditintelkam Polda Metro Jaya pun menerbitkan surat izin untuk kegiatan pentas teater itu pada 13 November.
"Tanggal 13 November 2023 telah diterbitkan surat izin untuk kegiatan tersebut," ujarnya.
Setelahnya, Miko menyebut sudah menjelaskan kepada pihak penyelenggara agar acara pentas teater digelar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dan hasil daripada konfirmasi yang dilaksanakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Kayan tadi memang berjalan dengan aman dan lancar," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan telah menyiapkan pengamanan agar kegiatan pentas teater berjalan aman dan lancar.
Pengamanan itu, kata dia, disiapkan berdasarkan surat izin keramaian yang telah diterbitkan oleh Ditintelkam Polda Metro Jaya.
"Kewajiban kami adalah menerbitkan surat perintah pengamanan bagi kegiatan tersebut. Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakpus baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman," tuturnya.
Susatyo turut menyebut pihaknya bahkan menyiapkan pengamanan VVIP saat kegiatan tersebut. Sebab, pentas teater itu juga turut dihadiri Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD.
"Maka pengamanan VVIP diterapkan. Kami di jajaran ke wilayahan, pada ring 2 dan 3 harus memastikan juga bahwa sejak kedatangan di jalur maupun di acara itu berlangsung dengan aman sehingga petugas kami yang melaksanakan keamanan," kata dia.
Sebelumnya seniman Butet Kartaredjasa mengaku dilarang oleh polisi untuk memuat unsur politik dalam pergelaran pentas teater berjudul Musuh Bebuyutan.
Pentas tahunan ke-41 itu diadakan Forum Budaya Indonesia Kita di kawasan budaya yang di bawah naungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Adapun tema yang diusung Butet dalam pentas tersebut adalah pertarungan politik yang terjadi di antara dua pihak yang sebelumnya bersahabat.
Butet mengaku diperintah untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan membahas unsur politik dalam pentas itu.
"Jadi itu persyaratan administrasi sebelumnya tidak pernah ada sejak reformasi 1998. Itu jaman orde baru saja seperti itu," kata Butet kepada CNNIndonesia.com, Selasa.
"Jadi staf saya mengurus perizinan kayak biasanya kali ini dilampiri itu dan aku harus tanda tangan," sambungnya.
(dis/isn)