RK: TKD Prabowo-Gibran Komitmen Dukung Netralitas ASN TNI/Polri

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 22:20 WIB
Ridwan Kamil pastikan TKD Jabar paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendukung netralitas ASN, TNI/Polri di Pilpres 2024. (CNNIndonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen pada netralitas ASN, TNI/Polri dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya pendukung pesta demokrasi yang berlangsung adil. Sehingga, seluruh pihak, termasuk paslon yang lain, harus bersama-sama menjaga netralitas ASN, TNI/Polri.

"Kita harus sama-sama menjaga netralitas bagi ASN dan aparat, itu harga mati," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resmi, Senin (4/12).

"Jangan sampai mencederai kemenangan, mencederai demokrasi dan menjadi fitnah-fitnah pada salah satu pihak," ujar RK yang akrab disapa Kang Emil itu.

Ridwan Kamil juga berkeyakinan ASN, TNI/Polri di Jawa Barat akan menegakan netralitas dalam Pemilu 2024. Keyakinan ini diperkuat dengan komitmen Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menjamin netralitas ASN, TNI/Polri.

"ASN, TNI/Polri solid mengawal demokrasi di Jawa Barat," ia menegaskan.



Tak hanya melalui TKD, komitmen menjaga netralitas itu juga disampaikan oleh Prabowo Subianto. Calon Presiden Nomor Urut 2 itu meyakini penyelenggara pemilu akan melaksanakan tugasnya dengan baik.

Oleh sebab itu, ia meyakini Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan bersih, jujur, adil, tanpa kecurangan.

"Kami ingin menyampaikan keyakinan kami bahwa Bawaslu dan seluruh penyelenggara Pemilu akan melaksanakan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, menyelenggarakan pemilu yang bersih, jujur, adil, tanpa kecurangan apapun," kata Prabowo.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024.

Selain ASN, hakim MK, komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon capres-cawapres tertentu. Aturan ini juga berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.

Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000."

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK