Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2023 03:30 WIB
KPK sebut eks Wamenkumham Eddy Hiariej dapat Rp3 miliar karena janji setop proses hukum Helmut Hermawan di Bareskrim.
KPK sebut eks Wamenkumham Eddy Hiariej dapat Rp3 miliar karena janji setop proses hukum Helmut Hermawan di Bareskrim. (CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo)

Oleh karena itu, Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy sebagai wamenkumham saat itu, proses buka blokir pun akhirnya terlaksana.

Kemudian, Eddy yang langsung menyampaikan informasi buka blokir itu kepada Helmut.

"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," terang dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total Rp8 miliar

Selain itu, Helmut dan Eddy sepakat bahwa teknis pengiriman uang dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi. Total uang dalam kasus ini sekitar Rp8 miliar. Lembaga antirasuah akan terus mendalami kasus tersebut.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," ungkap Alex.



Helmut telah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 7 Desember. Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Eddy, Yogi, dan Yosi belum ditahan hingga saat ini. KPK sebetulnya telah menjadwalkan pemeriksaan Eddy pada hari ini, Kamis (7/12). Namun, Eddy tidak hadir dengan alasan sakit. Karenanya, pemeriksaan Eddy pun dijadwalkan ulang.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.

Uang diberikan Helmut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Yosi dan Yogi di Jakarta, Selasa (28/11) malam. Tim penyidik menyita bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.

Pada Rabu (29/11). KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, Yogi dan Helmut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) pada Kamis (30/11). Dari saksi tersebut, tim penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.

(pop/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER