Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terima Rp3 miliar karena membantu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bantuan itu berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH [Helmut Hermawan] di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej] bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Alexander Marwata, Kamis (7/12).
SP3 itu bertalian dengan perkara hukum lain yang menjerat Helmut di Bareskrim, bukan terkait kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham yang turut menjerat Eddy.
Kendati demikian, Alex tidak merinci kasus apa yang dimaksud tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Eddy dan Helmut kini sama-sama ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan supa dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
Helmut diduga berperan sebagai pihak pemberi. Sementara Eddy dan dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana diduga berperan sebagai penerima.
Kasus tipikor mereka berawal dari sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepermilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat, yakni Eddy.
Sekitar April 2022, ada pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM dan Eddy, Yogi hingga Yosi. Mereka sepakat Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar," jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex menyebut sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM.
Lanjut ke sebelah...
Oleh karena itu, Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy sebagai wamenkumham saat itu, proses buka blokir pun akhirnya terlaksana.
Kemudian, Eddy yang langsung menyampaikan informasi buka blokir itu kepada Helmut.
"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," terang dia.
Total Rp8 miliar
Selain itu, Helmut dan Eddy sepakat bahwa teknis pengiriman uang dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi. Total uang dalam kasus ini sekitar Rp8 miliar. Lembaga antirasuah akan terus mendalami kasus tersebut.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," ungkap Alex.
[Gambas:Video CNN]
Helmut telah resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 7 Desember. Sebagai pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Eddy, Yogi, dan Yosi belum ditahan hingga saat ini. KPK sebetulnya telah menjadwalkan pemeriksaan Eddy pada hari ini, Kamis (7/12). Namun, Eddy tidak hadir dengan alasan sakit. Karenanya, pemeriksaan Eddy pun dijadwalkan ulang.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.
Uang diberikan Helmut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Yosi dan Yogi di Jakarta, Selasa (28/11) malam. Tim penyidik menyita bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
Pada Rabu (29/11). KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, Yogi dan Helmut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) pada Kamis (30/11). Dari saksi tersebut, tim penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.