Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah menetapkan PD alias P menjadi tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Rabu (6/12) lalu.
Keempat anak itu terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Dua anak perempuan berinisial VA (6) dan S (4). Kemudian, dua anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta terbaru kasus empat anak tewas dibunuh ayah kandung di Jagakarsa.
Ayah kandung jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penetapan P sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (8/12) malam.
"Penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan.
Polisi menetapkan P sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian proses penyidikan. Salah satunya meminta keterangan dari 12 saksi.
Kemudian, penyidik juga menyita handphone hingga laptop yang digunakan P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian hingga saat dirinya cekcok dengan istrinya, D.
"Selanjutnya Polres Jaksel juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P," tutur Bintoro.
Tersangka bekap 4 anak bergantian
Polisi mengungkap empat anak yang ditemukan tewas di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan dibunuh secara bergantian oleh sang ayah, PD alias P (41), yang kini sudah jadi tersangka pembunuhan.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun," kata Bintoro.
"Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun," sambungnya.
Berdasarkan penyidikan, Bintoro menyebut aksi pembunuhan itu dilakukan sang ayah kepada empat anaknya pada Minggu (3/12) saat disekap di dalam kamar.
"Disekap di hari Minggu 3 Desember sekitar pukul 13.00-14.00 WIB," ucap dia.
Bintoro juga mengungkapkan sang ayah menghabisi nyawa keempat buah hatinya itu dengan cara membekap mulut para korban.
"Dengan cara mencekam mulut satu per satu, setelah 15 menit tidak bernapas yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya, (dibekap) dalam kondisi masih sadar," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Ayah tata mainan usai habisi nyawa 4 anak kandung
Polisi mengungkap tersangka PD alias P (41) sempat menata mainan kesukaan anaknya usai menghabisi nyawa keempat buah hatinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).
Bintoro menyampaikan proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut masih terus dilakukan. Termasuk, mendalami motif P yang tega menghabisi nyawa keempat anaknya.
"Sementara (motif) kami masih dalami. Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan scientific investigation dalam perkara ini," ucap dia.
Ibu terbaring di RS, diduga jadi korban KDRT
D, ibu dari empat anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya PD alias P (41).
Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan D masih menjalani perawatan RSUD Pasar Minggu akibat luka yang dialaminya.
"Kita ke sana juga ngecek sudah, jadi yang bersangkutan karena sakit belum bisa dimintai keterangan, masih sakit," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (8/12).
Meski belum diperiksa, Iwan menyebut pihaknya sudah meminta visum terkait luka-luka yang dialami oleh D selaku korban KDRT.
Disampaikan Iwan, nantinya hasil visum akan menjadi salah satu bukti untuk menyelidiki dugaan KDRT yang dilakukan oleh PD kepada istrinya.
"Nunggu hasil, untuk memeriksa seseorang kan harus ada pemeriksaan saksi-saksi dulu, terus hasil visumnya harus ada," ucap Iwan.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah di lantai. Diduga tulisan itu dibuat oleh terduga pelaku yang merupakan ayah para korban.
Tersangka terancam hukuman mati
PD (41) atau P yang berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan ancaman hukuman itu diberikan setelah P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.
"[Dijerat] Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Bintoro.