Fakta-fakta Terbaru Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa oleh Ayah Kandung

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Des 2023 15:55 WIB
Polisi telah menetapkan PD alias P menjadi tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa. Tersangka terancam hukuman mati.
PD (41) atau P yang berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Istockphoto/D-Keine)

Ayah tata mainan usai habisi nyawa 4 anak kandung

Polisi mengungkap tersangka PD alias P (41) sempat menata mainan kesukaan anaknya usai menghabisi nyawa keempat buah hatinya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).

Bintoro menyampaikan proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut masih terus dilakukan. Termasuk, mendalami motif P yang tega menghabisi nyawa keempat anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara (motif) kami masih dalami. Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan scientific investigation dalam perkara ini," ucap dia.

Ibu terbaring di RS, diduga jadi korban KDRT

D, ibu dari empat anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya PD alias P (41).

Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan D masih menjalani perawatan RSUD Pasar Minggu akibat luka yang dialaminya.

"Kita ke sana juga ngecek sudah, jadi yang bersangkutan karena sakit belum bisa dimintai keterangan, masih sakit," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (8/12).

Meski belum diperiksa, Iwan menyebut pihaknya sudah meminta visum terkait luka-luka yang dialami oleh D selaku korban KDRT.

Disampaikan Iwan, nantinya hasil visum akan menjadi salah satu bukti untuk menyelidiki dugaan KDRT yang dilakukan oleh PD kepada istrinya.

"Nunggu hasil, untuk memeriksa seseorang kan harus ada pemeriksaan saksi-saksi dulu, terus hasil visumnya harus ada," ucap Iwan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah di lantai. Diduga tulisan itu dibuat oleh terduga pelaku yang merupakan ayah para korban.

Tersangka terancam hukuman mati

PD (41) atau P yang berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan ancaman hukuman itu diberikan setelah P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.

"[Dijerat] Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Bintoro.

(frs/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER