Polda Metro Jaya optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal ditolak.
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Firli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sudana mengatakan pihaknya sudah menyajikan berbagai alat bukti dan bukti selama sidang praperadilan, termasuk menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli dalam persidangan.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk, sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki," kata Putu di Polda Metro Jaya, Senin (18/12).
"Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan, tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," sambungnya.
Polda Metro Jaya juga kembali mempertanyakan soal bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa oleh pihak Firli dalam persidangan.
Putu menyebut bukti dokumen tersebut sama sekali tidak terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang diusut oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan, khususnya di praperadilan," tutur Putu.
"Karena Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan, tidak masuk ke pokok perkara," sambungnya.
Karenanya, dengan fakta persidangan tersebut, Putu berharap hakim tunggal yang menangani praperadilan ini bisa memberikan keputusan secara objektif.
"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat," ucap dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.
Di tengah proses praperadilan ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12).
Sebagai tindak lanjut, Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
(dis/pmg)