Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Said Abdullah mengingatkan bahwa program bantuan sosial (bansos) serta program perlindungan sosial (perlinsos) harus benar-benar mencapai sasaran yang sesuai.
Merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait alokasi anggaran bansos dan perlinsos, serta subsidi sebesar Rp1.060 triliun yang disampaikan pada Selasa (12/12) lalu, Said lantas mengajak mencermati Undang Undang APBN 2023, yang mencatat plafon untuk anggaran Perlinsos adalah sebesar Rp476 triliun.
Adapun Perlinsos dirancang menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, serta 500 ribu penerima program prakerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, termasuk 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), 994,3 mahasiswa KIP kuliah, bantuan iuran untuk PBI JKN sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kg, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220 ribu unit rumah.
"Program Perlinsos ini ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim, strategi graduasi pemberdayaan dari rumah tangga miskin, perlindungan terhadap tekanan dinamika ekonomi ekonomi terhadap rumah tangga miskin, serta afirmasi untuk kaum lansia dan disabilitas," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (18/12).
Selain itu, APBN 2023 juga menganggarkan program subsidi sebesar Rp298,5 triliun, terdiri dari subsidi Bahan Bakar Minyak, listrik, pupuk, hingga perluasan akses permodalan untuk UMKM dan peningkatan kualitas layanan transportasi umum.
Lalu, juga untuk penyediaan informasi publik, serta insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.
Said menyatakan, berdasarkan asumsi rencana anggara tersebut, pada UU APBN 2023 diatur bahwa pelaksanaan Perlinsos dan bansos disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, yang didasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter dan kebijakan, serta dan/atau pembayaran kekurangan subsidi dari tahun-tahun sebelumnya.
"Dan ketentuan lebih rinci atas kedua hal tersebut, termasuk pergeseran anggaran 999.08 bendahara umum negara diatur melalui Peraturan Presiden," papar Said.
Sedangkan dalam prosesnya, rincian anggaran APBN 2023 yang semula diatur melalui Perpres No 130 tahun 2022 kemudian diubah melalui Perpres No 75 tahun 2023 pada November lalu.
"Pergeseran alokasi anggaran Perlinsos dan bansos inilah yang menjadi dasar penebalan program bansos dan Perlinsos yang dilaksanakan di akhir tahun 2023," lanjut Said.
Dirinya menilai, secara objektif ada kecenderungan kenaikan harga beras belakangan ini, yang diakibatkan musim kemarau yang panjang, yang dapat mengurangi produksi beras nasional.
Menurut Said, kenaikan harga beras itu sangat sensitif terhadap daya beli pada rumah tangga miskin.
Lebih jauh Said menyatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR mendukung penebalan bansos dan Perlinsos yang menyasar rumah tangga miskin, di mana hal itu merupakan hak ekonomi sebagai warga negara.
"Karena hal ini merupakan hak dari rumah tangga miskin, maka mereka harus ikut mengontrol pelaksanaannya di lapangan, tidak boleh salah sasaran, atau terjadi pengurangan atas hak tersebut," katanya.
"Saya berharap penebalan program bansos dan perlinsos ini tidak disalahgunakan dan diopinikan seolah-olah sebagai bentuk belas kasihan atau charity," lanjut Said.
(rea/rir)