Polda Metro Jaya Buka Suara Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim
Polda Metro Jaya buka suara soal ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
Lihat Juga : |
"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (19/12).
Ade menyatakan putusan hakim tersebut membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan tim penyidik tetap berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara akuntabel dan transparan. Dia juga menegaskan penyidikan kasus yang ada terhindar dari intervensi dan intimidasi.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tutur dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Lihat Juga : |
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya menilai kasus itu tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.
(dis/pmg)