Polri Resmi Tahan Aktor Intelektual Kasus Match Fixing Vigit Waluyo
Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo yang merupakan aktor intelektual kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC.
Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penahanan dilakukan penyidik usai memeriksa Vigit selama kurang lebih tiga jam pada hari ini, Rabu (20/12). Vigit juga sudah jadi tersangka.
Selain Vigit, penahanan juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
"Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ucap Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/12).
Ketiga tersangka bakal ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 20 Desember 2023. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Dani menuturkan dalam pemeriksaan hari ini penyidik tengah mendalami aksi kerjasama pengaturan pertandingan yang telah dilakukan.
"Adapun substansi tersangka terkait pendalaman kerjasama antara VW (Vigit Waluyo), DRN dan KM bersama JAS yang sekarang DPO," jelasnya.
Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan total 14 orang tersangka dan 1 DPO dalam kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.