MAKI Nilai Pengunduran Diri Firli Cuma Akal-akalan, Minta Jokowi Tolak

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 02:21 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai permohonan pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hanya akal-akalan untuk menghindari sanksi dari Dewas.
MAKI menilai permohonan pengunduran diri Firli Bahuri hanya akal-akalan untuk menghindari sanksi Dewas KPK. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri merupakan akal-akalan untuk menghindari sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Boyamin menduga Firli sengaja untuk menghindari agar dirinya tidak menjadi mantan pimpinan KPK yang menyandang predikat diberhentikan oleh Dewas KPK.

Selain itu, ia menilai Firli buru-buru mengundurkan diri untuk menghindari diberhentikan tidak hormat apabila statusnya nanti naik menjadi terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/12).

"Karena kalau diberhentikan juga tidak punya hak pensiun sebagai Ketua KPK. Jadi ini hanya akal-akalan," imbuhnya.

Boyamin pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak surat pengunduran diri Firli yang telah diajukan kembali pada Sabtu (23/12) lalu. Ia mengatakan sedari awal Firli mencoba main-main dengan aturan.

Seperti saat memilih menggunakan kata berhenti alih-alih mengundurkan diri pada surat pertama yang dikirimkan ke Jokowi yang kemudian ditolak atau tidak diproses istana karena tidak sesuai dengan UU.

"Saya minta presiden harus adil, yaitu menolak pengunduran dirinya Pak Firli. Karena harus menunggu sampai putusan inkrah," lanjutnya.

Jokowi menurutnya cukup pada langkah penonaktifan sementara Firli sembari menunggu proses hukum yang berlanjut dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, Boyamin juga mengingatkan terdapat ketentuan yang mengatur proses pengunduran aparatur sipil negara (ASN) yang sedang tersandung pidana ditunda hingga keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Demi keadilan, dan rasanya presiden juga harus memahami bahwa Pak Firli ini main-main, tidak serius," ujar Boyamin.

Firli Bahuri sebelumnya kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Dalam keterangannya, Firli menyebut surat itu dilayangkan ke Mensesneg pada Sabtu (23/12) lalu.

Adapun Istana sebelumnya menolak surat Firli sebab isian surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli dalam suratnya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti.

Firli pun berharap dengan surat pengunduran diri untuk kali keduanya itu, maka proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.

Sebab format surat pengunduran diri kali ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan presiden," ujar Firli.

(khr/pua)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER