Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan etik Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri.
Putusan itu rencananya dibacakan pada Rabu (27/12) mendatang.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkap putusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat," tegas Syamsuddin di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (22/12).
Syamsuddin mengaku telah merasa plong atau lega setelah pihaknya memutus perkara ini.
Dia menegaskan walaupun Keppres tentang permohonan pengunduran diri Firli tidak akan mengganggu putusan yang telah diambil Dewas KPK.
"Kita sudah memutuskan hal ini walaupun Keppres-nya nanti muncul misalnya nanti sore, atau besok. Ya itu, kita udah plong. Kenapa? Karena kita udah memutuskan. Yang belum itu kan pembacaannya," kata Syamsuddin.
Syamsuddin menyebut Dewas KPK kini tengah menyusun berkas putusan Firli. Adapun total saksi yang dihadirkan di persidangan ada 27 orang, termasuk tiga saksi pelapor.
Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli sudah selesai. Putusan etik Firli bakal dibacakan pada 27 Desember mendatang.
Dewas KPK mengatakan Firli tidak wajib hadir pada sidang pengucapan putusan tersebut. Adapun sidang pengucapan putusan itu terbuka untuk umum.
Selain itu, Firli mengaku telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin, 18 Desember lalu.
Di sisi lain, Jokowi mengaku belum memutuskan apakah akan menyetujui pengunduran diri Firli. Jokowi mengatakan akan membuat keputusan setelah membaca surat resmi dari Firli.
Firli diproses etik terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik. Pertama, terkait pertemuan dengan SYL. Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ia diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.