Polisi Sudah Periksa 2 Saksi Meringankan Firli Bahuri

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Des 2023 00:38 WIB
Dua saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri selaku tersangka pemerasan sudah memberi keterangan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa dua saksi a de charge atau meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa dua saksi a de charge atau meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 1 Desember, Firli secara total mengajukan empat saksi meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan keempat saksi a de charge yang diajukan tersangka tersebut, telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di mana dua orang di antaranya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok dua saksi meringankan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari empat saksi meringankan itu, satu di antaranya yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Namun, Alex telah menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli.

"Satu orang keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Alex Marwata) dan satu orang lagi minta penundaan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan pihaknya mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.

"(Tiga saksi meringankan) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata Ian saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Saat dihubungi, Romli Atmasasmita mengaku belum dihubungi oleh kuasa hukum Firli terkait pengajuan dirinya sebagai saksi meringankan.

"Bapak (saya) enggak tahu, bapak belum dikontak sama Ian (kuasa hukum Firli)," ujarnya.

Sementara itu, CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Yusril Ihza Mahendra dan Suparji Ahmad terkait hal ini, namun belum mendapat respon.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER