ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Jakpus

CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2024 16:52 WIB
Ilustrasi. Seorang ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditangkap diduga mencabuli anak tetangganya. (iStock/gan chaonan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap diduga mencabuli anak tetangga yang masih berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 Desember 2023 lalu. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam konferensi pers, Senin (8/1).

Perbuatan tak senonoh itu bermula saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar sekolah karena ada kegiatan. Namun, pada saat korban datang ke rumah pelaku, justru terjadi perbuatan tak senonoh tersebut.

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ucap Anton.

Anton mengungkapkan pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan kepada korban. Bahkan, korban juga diiming-imingi uang oleh pelaku.

"Beberapa kali melakukan (pencabulan), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu," ujarnya.

Tak hanya itu, Anton juga menyebut pelaku sempat memaksa korban untuk menonton film porno sebelum melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah menuturkan pelaku juga membujuk korban agar tidak buka suara.

"(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi," ucap Chandra.

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya kepada orang tuanya hingga akhirnya berujung pada laporan polisi.

Di sisi lain, RT mengaku telah menganggap korban sebagai anak kandungnya. Sebab, ia memang belum dikaruniai buah hati. Ia juga mengaku awalnya tak berniat mencabuli korban.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf, karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri," ucap RT.

Pelaku berinisial RT ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK