Buntut Panjang Umpatan Prabowo, Bawaslu Bakal Cek Intensinya

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2024 09:58 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku belum menerima laporan terkait pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku belum menerima laporan terkait pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait "dia pintar atau goblok".

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai pernyataan Prabowo itu bisa menjadi persoalan. Ia memastikan bakal mendalami ucapan tersebut dengan mengundang pakar bahasa untuk mengetahui intensinya.

"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Tapi kita lihat dulu ya, kita periksa dulu," ujar Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1).

Bagja mengatakan aktivitas kampanye dilarang digunakan untuk menghina seseorang. Ia merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam pasal itu, seseorang yang menghina orang lain dalam berkampanye dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu). Kalau menghina bisa (dijerat)," jelas Bagja.

Sebelumnya, kegeraman Prabowo hingga mengucapkan "dia pintar atau goblok" itu disampaikan dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Pekan Baru, Riau, Selasa (9/1) lalu.

Prabowo menyindir seseorang yang menyinggung soal kepemilikan lahan milikinya saat debat.

"Ya Tuhan, ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku, aku ingin melihat rakyat ku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" kata Prabowo.

(mab/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK