Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Saksi Lain di Kasus Firli Bahuri

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 00:06 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung diperiksa penyidik di kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (11/1). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung diperiksa penyidik di kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (11/1).

SYL diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sekitar pukul 10.35 WIB. Ia kemudian menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam dan selesai pukul 23.00 WIB.

Usai diperiksa, SYL mengaku telah menjelaskan apa yang ia alami dan ketahui kepada penyidik dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik sudah saya sampaikan sampai tengah malam untuk kesekalian kalinya," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Sementara itu, pengacara SYL Jamaluddin Koedoeboen mengatakan, kliennya diperiksa secara konfrontir terhadap tujuh orang saksi lainnya.

Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan lantaran menjadi kewenangan dari penyidik gabungan.

Hanya saja, kata dia, pemeriksaan hari ini semakin membuat terang kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli tersebut.

"Yang jelas setiap pertanyaan secara konfrontasi antara SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab. Menurut hemat kami, sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan maupun jawaban," jelasnya.

"Dari masing-masing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengerucut pada substansi permasalahan yang memang teman-teman penyidik ingin dapatkan," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta sebelumnya juga telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena dinyatakan belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.

(tfq/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK