Polisi menangkap sosok Oma dalam kasus prostitusi online dengan korban anak perempuan usia 15 tahun di Pondok Gede, Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Muhammad Firdaus mengatakan Oma ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jatisampurna, Bekasi pada Jumat (12/1).
"Oma sudah ditangkap," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menyebut Oma sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Status Oma sudah tersangka, sudah ditahan," ucap dia.
Pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena sang anak sudah tidak pulang selama beberapa hari.
Keluarga didampingi Komnas PA membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Dari laporan itu, polisi lantas menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjual anak perempuan usia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1).
Firdaus mengungkapkan korban mengaku awalnya dibawa pergi menuju ke 'Salon Oma' setelah berkenalan dengan D. Sosok 'Oma' diduga berperan sebagai muncikari yang bekerja sama dengan pelaku D untuk menjual para korban.
"Sesampainya di Salon Oma yang jaraknya 50 meter dari TKP, ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," tuturnya.
Korban pun mengaku ditawari pekerjaan sebagai perempuan bayaran oleh sosok Oma tersebut. Sebagai imbalannya, kata Firdaus, pelaku menjanjikan tempat tinggal hingga uang.
"Si Oma bilang, 'di sini kerjanya BO ada Sarah sama Intan juga. Kalau gaji gampang, tempat tinggal juga udah disiapin. Nanti kalau udah dapat duit banyak, boleh pulang, bisa transfer Mama (ibu kandung korban)'," katanya.
Firdaus mengatakan korban yang saat itu sedang memiliki masalah dengan orang tuanya langsung terbujuk dan menyetujui tawaran Oma. Setelahnya, korban dijual oleh D kepada pria hidung belang melalui MiChat.
(dis/isn)