Crazy Rich Surabaya Diduga Rekayasa Jual Beli Emas hingga Antam Rugi

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2024 21:49 WIB
Kejaksaan Agung RI menyatakan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said melakukan rekayasa jual beli emas hingga membuat PT Antam Tbk rugi Rp1,2 triliun.
Kejaksaan Agung RI menyatakan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said melakukan rekayasa jual beli emas hingga membuat PT Antam Tbk rugi Rp1,2 triliun (Arsip Kejaksaan Agung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung RI menyatakan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said melakukan rekayasa jual beli emas hingga membuat PT Antam Tbk rugi Rp1,2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan hal tersebut diketahui usai memeriksa 24 saksi.

Dalam menjalankan aksinya, Kuntadi menyebut, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi, Kamis (18/1).

Guna mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.

Setelah itu, kata dia, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.

"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara 1,2 triliun," imbuhnya.

Ia menyebut rekayasa dilakukan dengan menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam lewat modus pemberian diskon.

Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER