Empat Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 Tak Ditahan
Empat tersangka kasus match fixing alias pengaturan skor pada hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC tidak ditahan.
Kanit 5 subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi mengatakan tersangka yang tidak ditahan masing-masing adalah Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit.
Keempatnya tidak ditahan menimbang ancaman hukuman pidana masing-masing dari mereka yang di bawah lima tahun.
"Untuk penerima suap kami sangkakan dengan Pasal 3 (Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap) dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta," kata Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1).
Redi melakukan pelimpahan total tujuh tersangka kasus pengaturan skor, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara tiga tersangka lain yang ditahan yakni Vigit Waluyo selaku pelobi, Dewanto Rahadmoyo Nugroho selaku asisten manajer klub, dan Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit. Mereka adalah pihak pemberi suap. Ada pula satu tersangka lain berstatus buron berinisial YAS.
"Satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Namun kami sudah membuat DPO (daftar pencarian orang) dan kami sudah sebar ke wilayah, supaya semua wilayah atau kami dari direktorat siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap YAS tersebut," ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan pihaknya segera menyempurnakan dakwaan untuk para tersangka dalam waktu dekat ini.
Agung menargetkan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada pekan depan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Kami dari Kejaksaan juga berkomitmen akan terus memberantas mafia bola di Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejahatan terhadap bola di Indonesia," kata Agung.
Lihat Juga : |
Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan total 8 orang tersangka dan 1 DPO dalam kasus dugaan match fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(kum/fra)