Berkas Perkara Anak DPR Aniaya Perempuan hingga Tewas Telah Lengkap

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jan 2024 01:46 WIB
Berkas perkara tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari PKB, yang menganiaya seorang perempuan berinisial DSA hingga tewas dinyatakan lengkap atau P-21. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Berkas perkara tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari PKB, yang menganiaya seorang perempuan berinisial DSA hingga tewas dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kesimpulan dari tim dan juga sudah kami gelar bersama pidana umum dan hasilnya perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur dinyatakan lengkap alias P-21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan, Kamis (18/1).

Joko mengatakan dalam berkas itu Ronald disangkakan melanggar, pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Menurutnya, jaksa menambahkan dua pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Tentunya timbul satu pertanyaan kenapa ini jaksa menambahkan pasal tersebut, tentu dalam hal ini kami ingin menjerat tersangka itu dari beberapa pasal untuk menghindari gagalnya penuntutan," ujarnya.

Dalam prosesnya, kata Joko, jaksa sempat dua kali mengembalikan berkas Ronald ke penyidik Polrestabes Surabaya. Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materiil perkara tersebut.

Selanjutnya Kejari Surabaya pun menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nanti akan menguji perkara tersebut," katanya.

Joko memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini. Ia ingin publik dan masyarakat mengawal jalannya persidangan ini sampai keadilan diperoleh korban.

"Saya mengimbau masyarakat luas semua elemen masyarakat, ayo kawal perkara ini di persidangan nanti. Ayo kita sama-sama kami penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Surabaya mewakili korban, kami mewakili korban dalam hal ini untuk melakukan penuntutan dari saudara Ronald," ujarnya.

"Sehingga tentunya out put yang kita harapkan bersama yaitu rasa keadilan masyarakat khususnya korban dapat tercapai," kata Joko menambahkan.

Seperti diketahui, anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29).

Anak pertama Edward Tannur itu disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.

(frd/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK