Akademisi Solo hingga Peneliti Pemilu Kritik Jokowi soal Keberpihakan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jan 2024 18:35 WIB
Presiden Jokowi mengundang tiga kandidat Pilpres 2024--Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto--makan siang di Istana Merdeka, Senin, 30 Oktober 2023. (CNN Indonesia/Dhio Faiz Syarahil)
Solo, CNN Indonesia --

Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Agus Riewanto menyayangkan sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan seorang presiden boleh memihak bahkan berkampanye saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Agus menilai pernyataan tersebut tidak sepantasnya diucapkan pejabat tertinggi di negara Republik Indonesia.

Dia pun menyinggung hubungan bapak-anak antara Jokowi dengan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran--yang kini masih menjabat Wali Kota Solo, adalah cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka bersaing dengan dua paslon lain yakni nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ketidakpantasannya di sini karena anaknya [Jokowi] sedang mencalonkan diri sehingga dipastikan akan tidak adil, dipastikan akan diskriminasi," kata Agus melalui sambungan telepon, Rabu (24/1).

Hubungan famili antara Jokowi dengan Gibran tersebut, lanjutnya, menjadi akar permasalahan pernyataan Jokowi tersebut.

"Mungkin orang masih bisa menerima kalau orang-orang yang mencalonkan itu tidak ada hubungannya dengan presiden. Lha, ini ada hubungannya. Itu masalahnya," kata Agus yang juga pakar hukum tata negara itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan status Presiden RI sebagai kepala negara merangkap kepala pemerintahan. Dua peran tersebut tidak bisa dipisahkan dengan mudah.

"Pemerintahannya berpihak, berarti negara juga pasti berpihak," kata pengajar program Doktor di Fakultas Hukum UNS itu.

Buka potensi kecurangan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pernyataan Jokowi tersebut bisa membuka potensi kecurangan.

"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Cawapres nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," kata Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan tertulis, Rabu.

Padahal, kata dia, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis.

Perludem juga mendesak seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengingatkan Jokowi sebagai presiden harus menjadikan etika sebagai panduan untuk menjaga integritas Pemilu 2024.

"Presiden dan pejabat negara seperti menteri dan kepala badan harusnya menjadikan etika sebagai panduan untuk menjaga integritas pemilu," kata Kahfi kepada CNNIndonesia.com.

"Agar state resources tidak dimanfaatkan untuk pemenangan kelompok politik tertentu. Presiden harusnya berdiri di semua pihak dan menjamin ruang demokrasi yang adil bagi semua pihak," lanjutnya.

Kahfi berpendapat presiden sebaiknya secara etika tidak memperlihatkan dukungan. Sebab, berpotensi akan diikuti pejabat di bawahnya.

"Khawatirnya, kalau bawahan mengikut, bisa jadi mereka yang berupaya memanfaatkan sumber daya negara walaupun presiden tidak menggunakannya," ucap dia.

Tak langgar aturan berlaku

Meski demikian, Agus menegaskan pernyataan Jokowi tersebut sama sekali tidak melanggar aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden yang masih menjabat memang dibolehkan berkampanye untuk salah satu paslon di Pemilu 2024.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden dan wapres yang masih menjabat ingin turut serta dalam kampanye. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Secara formal memang tidak ada aturan yang melarang. Ini soal kepatutan dan kepantasan saja. Ukurannya patut dan tidak patut, pantas dan tidak pantas," kata Agus yang juga salah satu panelis pada Debat pertama Pilpres 2024 tersebut.

Sementara itu, Khoirunnisa menyebut pernyataan Jokowi hanya merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut memperbolehkan presiden hingga walikoya ikut serta dalam kampanye Pemilu dengan beberapa syarat, seperti tidak menggunakan fasilitas negara.

Namun, pada Pasal 282 UU tersebut terdapat larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat Negara lain," ujar Khoirunnisa.

"Termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye," lanjutnya.

Oleh karena itu, Perludem mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan serta menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara.

"Dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

(syd, yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK