Polisi Kembali Periksa Aiman Witjaksono 26 Januari

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jan 2024 17:57 WIB
Pemanggilan kedua terhadap Aiman ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (tengah). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait pernyataan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 pada Jumat (26/1) mendatang.

Pemanggilan kedua terhadap Aiman ini dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menyebut surat panggilan terhadap Aiman untuk diperiksa sebagai saksi itu telah diterima oleh yang bersangkutan pada Senin (22/1) pukul 19.15 WIB.

"Pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," ucap dia.

Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Dalam tahap penyelidikan, Aiman selaku terlapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 5 Desember lalu. Saat itu, Aiman dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan terhadap dirinya.

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.

"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE. Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/1).

"Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," lanjutnya.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER