Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Yakin Kembali Menang

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2024 20:14 WIB
Polda Metro Jaya optimistis akan kembali menang terkait gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya yakin akan kembali menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya optimistis akan kembali menang dalam menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan materi gugatan praperadilan yang kedua ini sama dengan yang pertama. Artinya, kata dia, materi gugatan praperadilan ini telah diuji oleh hakim saat sidang praperadilan sebelumnya.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Apalagi, kata Ade, penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini juga telah sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada.

"Telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ujarnya.

Ade juga telah menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Firli Bahuri terkait di PN Jaksel.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," tutur dia.

Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya ke PN Jaksel. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.



Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap.

Infografis - Sederet Laporan Etik Firli Bahuri di Dewas KPKInfografis - Sederet Laporan Etik Firli Bahuri di Dewas KPK. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER