Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pernyataannya soal presiden boleh berkampanye sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi sekadar menyampaikan aturan dalam undang-undang untuk menjawab jurnalis yang meminta tanggapan soal anggota kabinet ikut berkampanye. Tidak ada maksud menunjukkan keberpihakan.
"Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi lalu menunjukkan kertas besar bertuliskan aturan tentang presiden boleh kampanye dalam UU Pemilu, yakni pasal 299 dan 281.
Sembari membacakan kutipan pasal tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memang memiliki hak untuk berkampanye.
Oleh sebab itu, Jokowi tidak ingin pernyataan yang awalnya untuk menanggapi pertanyaan jurnalis jadi ditafsirkan macam-macam.
"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi.
Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, seperti tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa anggota kabinet berhak ikut kampanye dalam pemilu. Termasuk presiden dan menteri.
Dia menyampaikan itu saat jurnalis meminta tanggapannya soal sejumlah menteri ikut mengampanyekan peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik. Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil.
Pernyataan Jokowi lantas menuai berbagai respons. Terutama para peserta Pemilu dan Pilpres 2024. Banyak yang berharap Presiden Jokowi tetap netral dan tak berpihak.
Namun, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)mengingatkan bahwa aturan tentang presiden boleh berkampanye diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disahkan partai-partai politik di DPR.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan seharusnya partai politik malu jika kini mengkritik Jokowi. Pasalnya, dulu UU tersebut disetujui oleh partai-partai politik di DPR untuk disahkan.
"Kalau aturannya salah kan harusnya mereka yang malu. Tetapi karena beda dukungan maka yang lain menganggap diri sebagai juru kebenaran, sedangkan yang lainnya dianggap sebagai pihak yang melanggar UU. Apalagi pakai dalil etis," ucap Lucius.
(khr/bmw)