Menang Gugatan Praperadilan, Pengacara Eddy Hiariej Minta KPK Berbenah

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2024 23:45 WIB
Kemenangan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan di PN Jaksel menurut kuasa hukumnya menjadi momen KPK untuk berbenah.
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. (CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum atau pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berbenah.

Hal itu disampaikan Luthfie usai sidang pengucapan putusan perkara praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Kubu Eddy menang atas KPK dalam gugatan tersebut.

Mulanya, Luhtfie menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono yang mengadili perkara kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena tidak cukup dua alat bukti, dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti," ujar Luthfie.

Menurut dia, hal tersebut akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya.

"Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya (red, Prosedur Operasional Baku)yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," jelas dia.

Menurut Luthfie, hal itu bukan hanya berlaku pada perkara Eddy, melainkan juga berlaku untuk semuanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Eddy lainnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati KPK yang selalu kooperatif selama ini mengikuti persidangan praperadilan ini.

Adapun Eddy, klaim dia, terus memantau jalannya persidangan praperadilan ini dengan seksama.

Lebih lanjut, kuasa hukum Eddy belum dapat menjelaskan perihal bagaimana posisi kliennya pada kasus yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Kita tidak bisa bersikap apapun sekarang ini, baik terkait dengan status beliau sebagai wamenkumham, baik terkait dengan hubungan dengan KPK nanti. Kita akan melihat ke depannya. Kita wait and see aja," imbuh dia.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK itu tidak sah

Eddy Menggugat KPK ke PN Jaksel karena Status Tersangka yang Disematkan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER