Aksi Kamisan turut menyinggung majunya pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Koalisi masyarakat sipil menilai Prabowo-Gibran tak layak untuk dipilih.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf saat membacakan petisi di hadapan ratusan orang yang hadir dalam Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2) seraya diguyur hujan deras.
Petisi itu digaungkan oleh 145 organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, Walhi, Elsam, Indonesia Corruption Watch, Perhimpungan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lainnya. Selain itu, ada pula 130 individu seperti istri almarhum Munir, Suciwati; orang tua Ucok Munandar Siahaan, orang tua korban penghilangan paksa 1887/1998, Paian Siahaan; Romo Frans Magnis Suseno; hingga Halida Nuriah Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara itu turut dihadiri Maria Catarina Sumarsih, ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) korban Tragedi Semanggi I; Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid; Pengamat Militer Connie Bakrie; Pengamat Politik Eep Syaifulloh Fatah; hingga Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Araf menyampaikan pandangan koalisi masyarakat sipil yang menilai majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo secara nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran disebut sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melanggar etika konstitusi.
Ia mengatakan tak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, melainkan untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini, kata Araf, jelas tidak sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga.
Araf menyerukan Gibran tidak layak menjadi cawapres lantaran lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional.
"Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat kita dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari konstitusi," ujar Araf.
Araf turut menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan pencalonan Gibran lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai sarat KKN serta Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang secara terang menyatakan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga paman dari Gibran.
Lebih lanjut, Araf menilai Prabowo tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai presiden Indonesia mendatang. Ia menyebut Prabowo merupakan orang yang bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada1997-1998.
Araf menuturkan fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, kata Araf, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM.