Perwakilan Almas dan Gibran Mediasi 20 Menit, Gugatan Masih Berlanjut

CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2024 15:20 WIB
PN Surakarta meminta Almas dan Gibran hadir langsung pada sidang berikutnya dan saling menghadap untuk melanjutkan proses mediasi.
PN Surakarta meminta Almas dan Gibran hadir langsung pada sidang berikutnya dan saling menghadap untuk melanjutkan proses mediasi. CNN Indonesia
Solo, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan perdata antara Almas Tsaqibbirru Re A melawan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (7/2).

Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024 Ska itu menunjuk Bambang Ariyanto sebagai hakim mediator.

Majelis hakim diketuai oleh Sri Kuncoro didampingi dua hakim anggota, Maha Putra dan Nurhayati Nasution.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Almas dan Gibran sama-sama tidak menghadiri langsung sidang perdana itu. Gibran diwakili dua kuasa hukumnya, Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Sementara Almas diwakili kuasa hukumnya Georgius Limart Siahaan.

Kuncoro sempat menanyakan kepada penggugat dan tergugat terkait nama yang diusulkan sebagai hakim mediator. Karena tak ada usulan dari kedua pihak, Majelis Hakim menunjuk Bambang sebagai hakim mediator.

"Setelah sidang, kedua belah pihak silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," kata kata Kuncoro.

Kedua pihak kemudian melanjutkan proses mediasi di ruang yang disediakan di kompleks PN Surakarta. Mediasi berlangsung singkat, sekitar 20 menit.

Setelah pertemuan tersebut, Bambang yang juga Humas PN Surakarta menerangkan proses mediasi belum selesai. Ia menyarankan agar Almas dan Gibran hadir secara langsung di sidang mediasi berikutnya.

"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12. Kalau tidak bisa hadir mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi," katanya.

Diwawancara terpisah, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan kliennya tidak hadir karena baru saja tiba dari Banjarbaru untuk mengikuti sidang perdana melawan Denny Indrayana, Selasa (6/2) kemarin.

"Mungkin kecapean atau bagaimana saya juga tidak tahu. Tapi sudah saya beri tahu (hari ini sidang di PN Surakarta)," kata Arif.

Arif menambahkan pihaknya tidak akan mengurangi tuntutannya, yaitu ucapan terima kasih dari Gibran kepada Almas.

"Kan, gugatannya sederhana, cuma mengucapkan terima kasih," katanya.

Terkait ganti rugi Rp 10 juta, Arif mengakui nilai tersebut sekadar memenuhi syarat administrasi gugatan.

"Kalau tidak mencantumkan angka kan tidak bisa. Nanti dianggap kabur (gugatannya)," kata Arif.

(syd/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER