KPU Bakal Hitung Sah Surat Suara DPR-DPRD yang Tertukar

CNN Indonesia
Jumat, 16 Feb 2024 02:35 WIB
KPU bakal menghitung sah surat suara untuk DPR dan DPRD yang tertukar untuk perolehan suara partai. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghitung sah surat suara untuk DPR dan DPRD yang tertukar untuk suara partai.

Hal ini merespons temuan adanya surat suara yang tertukar di sejumlah daerah saat pemungutan suara untuk DPR dan DPRD.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut surat suara itu tetap dinyatakan sah. Namun, suara tersebut masuk ke dalam perhitungan suara untuk partai.

"Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2).

Hasyim menyebut keputusannya menyatakan surat suara itu sah lantaran peserta pemilunya tetap sama yakni partai politik.

"Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut," ujarnya.

Sementara untuk surat suara DPD yang tertukar, Hasyim menyatakan bakal dihitung sebagai surat suara tidak sah. Sebab, calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.

"Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," ujarnya.

Hasyim menyampaikan surat suara yang tertukar terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

Data tersebut dihimpun per Rabu (14/2) pukul 18.00 WIB. Namun, Hasyim mengklaim kendala-kendala tersebut dapat teratasi.

(yla/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK