Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro turut memonitor Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak memberikan pelayanan publik dasar secara maksimal sehingga membuat warganya kecewa selama ini.
"Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa," kata dalam keterangan resminya, Kamis (22/2).
Suhajar meminta pemerintah daerah untuk permudah dan menggratiskan pelbagai pelayanan publik dasar bagi masyarakat. Ia pun menyerukan supaya seluruh Pemda mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis," kata Suhajar.
Suhajar menjelaskan fungsi utama pemerintahan yakni memberikan pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat. Jika pelayanan mudah dan gratis, ia percaya akan melahirkan keadilan dan kesejahteraan.
"Ini untuk melahirkan kemandirian, dan pengaturan untuk melahirkan ketertiban," kata Suhajar.
Di sisi lain, Suhajar turut membeberkan praktik baik terhadap penerapan otonomi daerah. Baginya, kepemimpinan kuat kepala daerah menjadi salah satu variabel terpenting dalam mendukung kemajuan suatu daerah. Terlebih, sistem otonomi daerah memberikan sejumlah kewenangan terkait urusan pemerintahan kepada Pemda.
Meskipun demikian, lanjut Suhajar, kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah tidak dapat berjalan efektif bila kepala perangkat daerah tidak memberikan dukungan secara optimal.
"Oleh karena itu, variabel kedua kesuksesan otonomi daerah adalah kapasitas perangkat Pemda. Karena mereka bertanggung jawab dalam mengerjakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah," kata dia.