Eks Kadiv PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus Suap

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 15:34 WIB
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022 Gerius One Yoman divonis dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan," ujar hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Gerius dengan membebankan kewajiban uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," ucap hakim.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak.

Gerius menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Gerius dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan ditambah uang pengganti Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara.

Gerius menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Selain itu, Gerius pada 2019-2021 menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residence beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER