ICW Ingatkan Kejagung Tidak Offside Tangani Kasus LPEI
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya membatasi langkah hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap sejumlah perusahaan. Hal itu lantaran kasus tersebut saat ini tengah ditangani KPK.
"ICW minta Kejaksaan Agung tidak bertindak offside dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bermasalah oleh LPEI," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (20/3).
Kurnia menyinggung Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK yang menegaskan dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, maka aparat penegak hukum lain termasuk Kejagung tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama.
Berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, terang Kurnia, Lembaga Antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada 10 Mei 2023 dan menindaklanjuti dengan upaya penyelidikan pada 13 Februari 2024.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Kurnia mengatakan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka peristiwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI diduga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kemarin, Selasa, 19 Maret 2024, KPK secara resmi menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan.
"Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI," tutur Kurnia.
"Jika ada dalih yang menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda, tentu tidak relevan, sebab fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama," sambungnya.
Kurnia menyatakan ICW menaruh perhatian lebih terhadap penanganan kasus tersebut. Alasannya, berdasarkan temuan awal KPK, nilai kerugian keuangan negara yang disinyalir muncul dari perkara ini mencapai US$5,4 juta atau setara Rp766 miliar.
Adapun ratusan miliar rupiah tersebut baru dari satu debitur, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga triliunan bila ditemukan debitur lain yang bermasalah.
"Penting untuk diingat pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum," kata Kurnia.
"ICW tentu berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK," tandasnya.
Sebelumnya, KPK juga berharap Kejagung memahami ketentuan Pasal 50 UU KPK dalam menangani perkara LPEI.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan kasus dugaan korupsi yang baru diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia mempertanyakan alasan KPK yang langsung meminta Kejagung menghentikan penanganan kasus tersebut. Padahal, terang dia, belum tentu kasus yang ditangani Kejagung merupakan perkara yang sama dengan KPK.
"Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana," kata Ketut kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
(ryn/isn)