Jakarta, CNN Indonesia --
Publik dikejutkan dengan kasus Ferienjob alias perdagangan orang terselubung. Hal itu diketahui setelah Bareskrim Polri melaporkan 1.047 mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka, kata polisi, menjadi korban dengan modus program magang (fereinjob) ke Jerman. Temuan tersebut berdasarkan laporan KBRI Jerman bahwa ada empat mahasiswa menjadi korban TPPO.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta seputar TPPO berkedok magang.
1. Kerja fisik demi tutup kekurangan tenaga kerja
Ferienjob sebenarnya bukan program abal-abal bikinan pelaku. Program tersebut merupakan kerja paruh waktu dalam masa liburan, bukan magang.
Sebenarnya, tujuan program tersebut adalah mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan di Jerman. Sehingga, program itu sama sekali tidak berkaitan dengan akademis peserta.
Kemudian, peserta Ferienjob memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Dalam laman resmi KBRI Berlin, jenis pekerjaan yang dilakikan umumnya kerja fisik, seperti angkat kardus logistik, cuci piring di restoran atau porter bandara.
2. Klaim magang setara 20 SKS
Sosialisasi program Ferienjob di universitas dilakukan PT Cvgen dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). Pelaku mengiming-imingi peserta dengan menjanjikan program magang setara dengan 20 SKS perkuliahan.
Selain itu, mereka juga mengatakan program tersebut terdaftar di Kemdikbud Ristek. Padahal, Djuhandani menyebut PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek atau perekrut tenaga kerja di Kemenaker.
Sehingga, perusahaan seharusnya tidak bisa merekrut dan mengirim pekerja Indonesia untuk bekerja atau magang di luar negeri.
Di sisi lain, mahasiswa diminta membayar biaya pendaftaran Rp150 ribu dan pembuatan LOA sebesar 150 euro. Selain itu, ada beban biaya 200 euro untuk working permit sebagai syarat pembuatan visa.
Belum selesai sampai di situ, mahasiswa juga dibebankan biaya talangan Rp30 juta-Rp50 juta yang akan dipotong dari penerimaan gaji tiap bulan.
Lanjut ke sebelah...
3. Iming-iming gaji puluhan juta
Para mahasiswa peserta Ferienjob dijanjikan mendapat gaji Rp30 juta per bulan. Djuhandani menyebut bayarannya memang Rp30 juta. Namun, itu harus dipotong biaya penginapan dan biaya hidup yang tinggi di Jerman.
"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan," imbuhnya.
4. Jadi kuli panggul
Salah satu korban berinisial N bercerita bekerja jadi kuli panggul di perusahaan logistik. Ia ditempatkan di kota Bremen.
"Saya selama magang mengaku menjadi kuli panggul perusahaan logistik di Kota Bremen, Jerman. Bukan magang di tempat yang sesuai ilmu yang dituntutnya selama kuliah di salah satu fakultas di Unja," kata N di Jambi seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/3).
Dia berkata jenis pekerjaan tidak memandang laki-laki atau perempuan. Semua bekerja sebagai kuli panggul. Barang yang diangkat beratnya mulai dari 30 kg dan 40 kg.
N berkata pekerjaan mereka diawasi dan tidak boleh saling bantu. Pekerjaan seperti ini membuat banyak mahasiswa sakit di pekan pertama kerja.
[Gambas:Video CNN]
5. Respons Menaker
Menaker Ida Fauziyah menyebut program magang tidak masuk ranah Kemenaker tapi ranah Kemendikbud Ristek.
"Tapi ini menjadi perhatian kita semua bahwa proses pemagangan itu juga harus melalui proses yang benar, jangan sampai proses pemagangan itu menjadi pemicu terjadi TPPO," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
6. Penetapan tersangka
Polisi menerapkan lima pelaku sebagai tersangka, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan berinisial AJ (52) dan laki-laki inisial SS (65) dan MA (60). Sementara itu, dua tersangka lain masih berada di Jerman.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Selain itu juga Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Berkaitan dengan kasus, polisi lewat Divhubinter dan KBRI Jerman terus berkoordinasi untuk penangkapan dua tersangka lain.