Para mahasiswa peserta Ferienjob dijanjikan mendapat gaji Rp30 juta per bulan. Djuhandani menyebut bayarannya memang Rp30 juta. Namun, itu harus dipotong biaya penginapan dan biaya hidup yang tinggi di Jerman.
"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu korban berinisial N bercerita bekerja jadi kuli panggul di perusahaan logistik. Ia ditempatkan di kota Bremen.
"Saya selama magang mengaku menjadi kuli panggul perusahaan logistik di Kota Bremen, Jerman. Bukan magang di tempat yang sesuai ilmu yang dituntutnya selama kuliah di salah satu fakultas di Unja," kata N di Jambi seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/3).
Dia berkata jenis pekerjaan tidak memandang laki-laki atau perempuan. Semua bekerja sebagai kuli panggul. Barang yang diangkat beratnya mulai dari 30 kg dan 40 kg.
N berkata pekerjaan mereka diawasi dan tidak boleh saling bantu. Pekerjaan seperti ini membuat banyak mahasiswa sakit di pekan pertama kerja.
Menaker Ida Fauziyah menyebut program magang tidak masuk ranah Kemenaker tapi ranah Kemendikbud Ristek.
"Tapi ini menjadi perhatian kita semua bahwa proses pemagangan itu juga harus melalui proses yang benar, jangan sampai proses pemagangan itu menjadi pemicu terjadi TPPO," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Polisi menerapkan lima pelaku sebagai tersangka, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan berinisial AJ (52) dan laki-laki inisial SS (65) dan MA (60). Sementara itu, dua tersangka lain masih berada di Jerman.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Selain itu juga Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Berkaitan dengan kasus, polisi lewat Divhubinter dan KBRI Jerman terus berkoordinasi untuk penangkapan dua tersangka lain.
(els/chri)