KRONIK

Cerita di Balik Viral Mahasiswa 'Mampu' Terima KIPK Berakhir Mundur

Lina Itafiana | CNN Indonesia
Senin, 20 Mei 2024 13:53 WIB
Mahasiswa Undip Semarang blak-blakan soal pengunduran dirinya dari progam Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) setelah viral di medsos.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). (Foto: Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Undip membenarkan bahwa Cantika mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIPK. Surat pengunduran diri Cantika pun telah diterima oleh kampus tersebut.

Selain itu, Undip juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selaku pengelola KIPK untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Muntafi menjelaskan prosedur pengunduran diri dari program beasiswa KIPK telah diatur dalam buku panduan. KIPK bisa dicabut, salah satunya apabila mahasiswa mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Cantika. Beasiswa KIPK itu nantinya akan dialihkan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan.

"Mengundurkan diri itu hak dari penerima, kalau dia memang merasa sudah mampu dia akan mengajukan pengunduran diri dan kewajiban kami untuk meneruskan ke Kemendikbud selaku pengelola dana itu secara nasional," kata Muntafi.

Muntafi mengatakan Cantika dinyatakan layak menerima beasiswa KIPK pada saat awal pendaftaran. Sebab, ibunda Cantika merupakan seorang janda yang bekerja sebagai penjual pakaian.

Penghasilan ibu Cantika terbilang pas-pasan untuk menghidupi tiga anaknya. Sementara Cantika merupakan anak pertama.

Pada semester satu, kata dia, Cantika tak masalah dengan biaya hidup di Semarang karena kegiatan kuliahnya dilakukan secara daring.

Namun, ketika perkuliahan dilakukan secara tatap muka, Cantika kelimpungan untuk membiayai kehidupannya. Ia kemudian mencari penghasilan tambahan dengan bekerja di sebuah kafe.

"Karena bantuan biaya hidup dari KIPK itu memang tidak bisa sebagai satu-satunya andalan hidup di Semarang," tutur Muntafi.

Kendati demikian, IPK Cantika justru mengalami penurunan. Cantika kemudian berhenti bekerja di kafe tersebut dan beralih profesi sebagai content creator.

Bukan satu-satunya

Muntafi menyebut Cantika bukan satu-satunya mahasiswa yang mundur dari program beasiswa KIPK. Pada semester genap tahun ajaran 2023/2024, beberapa mahasiswa Undip mengusulkan mundur dari beasiswa tersebut. Namun, ada pula yang terpaksa dihentikan karena tidak memenuhi regulasi.

"Ada 21 (orang) yang tidak registrasi, otomatis kita hentikan, dua meninggal dunia, tiga undur diri dari Undip dengan alasan mereka masing-masing, ada satu yang memilih beasiswa lain dan satu IPK semester tidak memenuhi standar," ungkap Muntafi.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara menjadi cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, terutama yang berprestasi, dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk KIPK. Bantuan biaya hidup per bulan ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam lima klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

Adapun biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIPK di masing-masing program studi (Prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

Prodi dengan akreditasi Unggul (A) atau Internasional maksimal Rp8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12 juta.

Kemudian prodi dengan akreditasi Baik Sekali (B) maksimal Rp4 juta. Sementara prodi dengan akreditasi Baik (C) maksimal Rp2,4 juta.

Verifikasi tanpa survei lokasi

Pendaftaran KIPK untuk seluruh jalur masuk mulai dari SNBP, SNBT, dan Mandiri dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Muntafi mengatakan mahasiswa calon penerima KIPK harus mengunggah beberapa dokumen di antaranya bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Lalu, bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis dinyatakan layak untuk mendapatkan KIPK.

"Surat keterangan itu kami libatkan mahasiswa untuk melakukan verifikasi. Mahasiswa yang tempat tinggalnya sama dengan pengusul biasanya memberikan informasi," tutur Muntafi.

"Memang kita tidak sampai turun ke alamat pada waktu verifikasi karena itu akan butuh banyak sumber daya yang dilibatkan, manusia maupun biaya, dan waktu," sambungnya.

Muntafi menyebut pihaknya tak memungkinkan untuk melakukan survei ke setiap rumah calon penerima KIPK. Sebab, durasi waktu untuk verifikasi tak sampai satu bulan. Padahal, ada sekitar 1.500 mahasiswa yang mengusulkan menjadi penerima KIP pada 2023 lalu.

Ia memastikan akan menindak tegas mahasiswa yang terbukti memalsukan berkas agar lolos sebagai penerima KIPK.

Pada 2021, Undip sempat mencabut beasiswa KIPK dari mahasiswa yang melakukan pemalsuan data.

"Misalkan tahun ini ada, saya enggak tahu juga karena hasil verifikasi kami kan tidak memungkinkan survei ke lapangan. Mekanismenya nanti ya dokumen yang sudah ada itu dianggap valid. Misalnya, ada yang tidak valid atau memalsukan gimana? Nanti kita batalkan KIPK-nya," ujar Muntafi.

Kemdikbud minta seleksi ketat

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Abdul Kahar menyatakan beasiswa KIPK bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan.

Penghentian penerima bantuan itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

"Dibuka ruang untuk dilakukan penghentian penerima di tengah jalan, tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu," kata Kahar.

Merujuk laman resmi KIP Kuliah, aturan yang dimaksud adalah Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

Pada huruf G bagian lampiran dijelaskan, pembatalan penerima program Indonesia pintar perguruan tinggi dilakukan apabila penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi dan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.

Kemudian, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Kahar meminta perguruan tinggi benar-benar ketat menyeleksi penerima KIPK. Ia mengatakan tanggung jawab menyeleksi penerima bantuan KIPK ada di pihak perguruan tinggi.

"Kami minta ke perguruan tinggi agar betul-betul menyeleksi penerimanya agar tepat sasaran sesuai kriteria, karena tanggung jawab menyeleksi penerima sesuai ketentuan adalah Perguruan Tinggi," ucapnya.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER