Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry mengungkapkan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibie, merupakan Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan dan mendapat pinjaman mobil dinas sejak 2020 hingga 2022.
"Pernah meminjamkan atau memberikan barang? Mobil," tanya jaksa.
"Oh, mobil pinjam. Kita meminjamkan mobil selama beberapa tahun, sejak 2020 sampai 2022," terang dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mobil pribadi saksi apa mobil kantor?" lanjut jaksa.
"Mobil kantor dari Balitbang [Badan Penelitian dan Pengembangan] Kementan," jawab Fadjry.
"Toyota Nav, betul?" lanjut jaksa.
"Iya, Toyota Nav," ucap Fadjry mengonfirmasi.
Bibie selaku cucu SYL pernah menerima honor hingga Rp10 juta saat menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak tahun 2022. Hal itu disampaikan Rininta Octarini yang menjadi protokoler selama SYL menjabat sebagai Mentan.
Awalnya Bibie hanya mendapat honor Rp4 juta, tetapi meningkat jadi Rp10 juta.
"Kok kenapa bisa naik jadi Rp10 juta?" kata jaksa.
"Ketika itu pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari Biro Hukum ke Bibie, dan saya diminta infokan ke Bibie kalau ada tambahan Rp6 juta," tutur Rini.
"Permintaan Rp6 juta inisiatif siapa itu?" cecar jaksa penasaran.
"Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan dari pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," jawab Rini.
"Pimpinannya siapa namanya?" lanjut jaksa.
"Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung," kata Rini.
"Ada enggak pak Agung menyebutkan namanya pak menteri?" tanya jaksa lagi.
"Pak menteri tidak," ucap Rini.
Putra SYL yang bernama Kemal Redindo disebut turut ikut campur dalam mengusulkan nama-nama tertentu untuk mengisi jabatan di Kementan RI.
Padahal, Kemal bukan pegawai Kementan melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu didalami lewat pengetahuan saksi Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
"Jadi, pertanyaan penuntut umum kan saudara Dindo ini kan tadi saudara sudah mengatakan dari Pemprov Sulawesi Selatan. Kemudian, tadi kalau enggak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian," tutur hakim.
"Kemudian saudara tadi menjawab dibahas. Kenapa enggak sejak dari awal ditolak karena ini orang luar? Itu pertanyaannya. Mudah dijawab," lanjut hakim.
Zulkifli mengaku hanya menjalani perintah terdakwa Kasdi Subagyono yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan. Usul Dindo dimaksud, terang Zulkifli, juga telah diketahui oleh para pejabat eselon I di Kementan.
Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah yang merupakan vendor di Kementan mengaku pernah diminta oleh SYL mengirim uang sekitar Rp28,9 juta.
Fajar menyebut uang tersebut dipakai oleh SYL untuk membayar rawat inap istrinya, Ayunsri Harahap di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.
"Bahkan, kalau enggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap ibu menteri?" tanya jaksa.
"Siap, betul," jawab Fajar.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya berangkat umrah menggunakan uang Kementan karena sekaligus melaksanakan perjalanan dinas.
Koedoeboen menyebut hal itu dikuatkan oleh keterangan salah satu saksi yang menyatakan ada penandatangan MoU atau nota kesepahaman di Makkah.
"Yang bersangkutan [SYL] itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatanganan MoU di Makkah," ujar Koedoeboen.
Menurutnya, saksi itu juga turut terlibat dalam penandatangan MoU karena yang bersangkutan membuat konsiderans atau uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.
"Beliau yang membuat konsiderans dari Mou itu, dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiel bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi," kata dia.
(ryh/wiw)