Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Alat Praktek SMK Disdik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menyidik kasus korupsi pengadaan alat praktek siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat, yang menyebabkan kerugian negara Rp5,5 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2021.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ada nama Kepala Dinas ataupun mantan Kepala Dinas yang termasuk di dalamnya saat kasus itu terjadi.
Kepada wartawan Selasa (28/5), Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman membeberkan nama delapan tersangka itu. Mereka adalah Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Raymon (Kuasa Pengguna Anggaran), Rudi Ardion (PPTK), Syaiful Abrar (Guru SMK), Erika (rekanan swasta penyedia sektor holtikultura), Suherwin (rekanan), Syarifuddin (rekanan penyedia sector industry) dan Bayu Aji (rekanan pada sektor Maritim.
Hadiman menuturkan sebenarnya tersangka ada 9, tetapi satu sudah meninggal dunia, yakni Didi Irawan yang merupakan rekanan penyedia pada sektor perikanan.
"Hari ini kita mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Sebenarnya ada 9, namun satu tersangka sudah meninggal dunia yaitu DI," jelas Hadiman.
Dari sembilan nama yang dipaparkan tersebut, tidak terdapat nama Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, maupun Kepala Dinas Pendidikan Sumbar saat kasus itu terjadi, Adib Alfikri. Adib Alfikri adalah adik mantan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Berkaitan dengan itu, Hadiman secara tegas menyatakan tidak akan tebang pilih.
"Kadis bagaimana? Nanti, kalau rangkaian dari mereka (tersangka) ini kalau ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persekongkolan, menerima aliran dana, kami selaku penyidik tidak segan-segan menetap tersangka," katanya.
Setelah pengumuman tersangka ini, pihaknya akan melayangkan panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan Jumat (31/5) depan. Para tersangka dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Hari ini kita layangkan surat pemanggilan para tersangka untuk diperiksa Jumat besok. Kalau tidak datang akan dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Kasus yang disidik aparat kejaksaan ini merupakan dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan, yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita lakukan diperkirakan ada sekitar Rp 5,5 miliar uang negara yang dikorupsi," terang Aspidsus.
Kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama diantaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.
Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekdaprov beberapa waktu lalu.